Pelayanan tatap muka Pajak Daerah kembali dibuka, untuk pemenuhan kewajiban pelaporan SPTPD/Omzet masa Pajak April 2022 serta pembayaran Pajak dapat segera dilakukan dihari kerja sebelum tanggal 15 Mei 2022.
"Ayo...!!! Penuhi kewajiban perpajakan dengan Jujur, Benar dan Tepat Waktu.